Diawal tahun 2025, Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Balikpapan akan ditingkatkan sebesar 6 persen yang berarti dengan adanya kenaikan gaji ini, UMK Balikpapan yang sebelumnya Rp 3,4 juta kini menjadi Rp 3,7 juta. Langkah tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun Rahmad Mas’ud sebagai Wali Kota Balikpapan mengajukan pendapat bahwa meskipun UMK terjadi peningkatan, masih ada kemungkinan pihak tertentu yang merasa tidak puas. “Kami mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Kami sebenarnya ingin UMK di Balikpapan lebih tinggi, tetapi tetap mengacu pada instruksi yang telah ditetapkan,” kata Rahmad saat ditemui di Balikpapan pada hari Selasa (17/12/2024).
“Kalau nantinya masih dianggap kurang, kami akan mengajukan usulan kenaikan lebih lanjut ke pusat,” ungkap Rahmad. Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga terus berupaya mengusulkan adanya kenaikan UMK ke pemerintah pusat jika UMK dianggap masih belum mencukupi dan dia juga menegaskan bahwa perusahaan di Balikpapan wajib mematuhi UMK yang telah ditetapkan dan jika melanggar, sanksi berupa teguran akan diberikan,” tambahnya.
Pada waktu itu, Pejabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, sudah mengumumkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur tahun 2025 telah disepakati melalui rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum tahun 2025.
Akmal menegaskan bahwa kebijakan yang ada saat ini memiliki tujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan daya saing usaha di wilayah Kalimantan Timur. Kenaikan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025 dan Keputusan Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025. Kebijakan ini juga memberikan perlindungan yang seimbang bagi para pekerja, terutama di sektor-sektor strategis.
Pada tahun 2025 mendatang, UMP Kalimantan Timur naik sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77. Untuk UMSP, sektor perkebunan sawit (KBLI Nomor 01262) sebesar Rp 3.633.003,48, sektor kehutanan (KBLI Nomor 022) Rp 3.650.900,05, sektor batu bara (KBLI Nomor 0510) Rp 3.722.486,32, dan sektor minyak dan gas (KBLI Nomor 06) sebesar Rp 3.758.279,46.
Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan tidak diperkenankan menurunkan besaran upah tersebut,” ungkap Akmal. Kenaikan UMP dan UMSP Kaltim 2025 ini akan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan akan efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.