Solusi Hindari Denda Rp2 Juta Bila Punya Mobil Tanpa Garasi

Rajatransit, Rental Mobil Balikpapan – Ancaman denda Rp2 juta buat warga Depok bila kedapatan memiliki mobil tanpa garasi bisa jadi menyulitkan orang-orang yang selama ini punya kebiasaan asal parkir di sekitar rumah. Biar pikiran dan hati ingin tenang, sebenarnya ada berbagai solusi buat mengatasi hal ini.

Kebiasaan yang selama ini terjadi yakni pemilik mobil parkir di fasilitas umum seperti jalan di depan rumah. Kondisi ini dinilai banyak warga sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Punya garasi tidak semudah membeli mobil, sebab memiliki ruang buat parkir tidak selamanya bisa ditukar uang. Masalah rumah dengan lebih dari satu mobil yang berujung parkir liar juga kerap memicu isu sosial terkait bertetangga, hal ini banyak dialami di pemukiman di kota besar seperti Jakarta dan Depok.

Jakarta sudah memberlakukan peraturan pemilik mobil wajib punya garasi sejak 2014 melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.

Sedangkan Depok bakal memberlakukan peraturan yang mewajibkan pemilik mobil punya atau menguasai garasi dengan ancaman sanksi Rp2 juta. Aturan ini masuk dalam revisi Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan revisi Perda Nomor 22 Tahun 2012 sudah disetujui sidang paripurna pada 8 Januari dan implementasinya bakal dilaksanakan pada 8 Januari 2022. Dadang berharap hal ini dapat menertibkan masyarakat yang masih parkir sembarangan.

Punya garasi tidak semudah membeli mobil, sebab memiliki ruang buat parkir tidak selamanya bisa ditukar uang. Masalah rumah dengan lebih dari satu mobil yang berujung parkir liar juga kerap memicu isu sosial terkait bertetangga, hal ini banyak dialami di pemukiman di kota besar seperti Jakarta dan Depok.

Jakarta sudah memberlakukan peraturan pemilik mobil wajib punya garasi sejak 2014 melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.

Sedangkan Depok bakal memberlakukan peraturan yang mewajibkan pemilik mobil punya atau menguasai garasi dengan ancaman sanksi Rp2 juta. Aturan ini masuk dalam revisi Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan revisi Perda Nomor 22 Tahun 2012 sudah disetujui sidang paripurna pada 8 Januari dan implementasinya bakal dilaksanakan pada 8 Januari 2022. Dadang berharap hal ini dapat menertibkan masyarakat yang masih parkir sembarangan.

Berikut solusi punya garasi buat warga Depok:

Sewa Lahan Parkir

Sebelum memutuskan membeli mobil, sang pemilik sudah sebijaknya menemukan solusi parkiran. Menyewa lahan parkir memang bikin pengeluaran bertambah, namun ini adalah konsekuensi yang harus dipahami bila tidak punya garasi.

Pemilik mobil dapat memanfaatkan lahan parkir yang disewakan untuk umum. Saat ini di berbagai pemukiman sudah banyak pihak yang menjalankan bisnis sewa parkir, meski begitu wajib diverifikasi soal kenyamanan dan keamanannya.

Area Publik Tidak Terpakai

Lapangan, lahan kosong, atau area publik di sekitar rumah sebetulnya bisa saja dijadikan lahan parkir mobil para warganya. Meski begitu opsi ini harus sudah dikonsultasikan dengan pihak RT atau RW dan juga warga sekitar agar tidak menjadi masalah pada kemudian hari.

Cara ini juga mesti dipastikan tidak melanggar peraturan apapun sebab biasanya area publik digunakan untuk aktivitas warga. Solusi buat hal ini bisa saja misalnya parkir diizinkan dalam periode waktu tertentu, seperti dari malam ke pagi hari yang minim aktivitas warga.

Lahan Perkantoran

Area perkantoran biasanya punya lahan parkir cukup luas dan tidak terpakai di luar jam kantor. Buat pemilik mobil yang kediamannya dekat dengan lokasi ini bisa memanfaatkannya.

Salah satu hal yang mesti dipertimbangkan, lahan parkir perkantoran biasanya cuma cocok buat yang beraktivitas rutin setiap hari sebab pada pagi hari lahan parkir ini bakal digunakan para pekerja kantor.

Renovasi Rumah

Renovasi rumah hingga punya garasi memang butuh biaya besar, namun lokasi paling aman untuk parkir memang di rumah sendiri.

Garasi di rumah dianggap lebih baik ketimbang opsi lain sebab selain lebih hemat dan aman dari upaya pencurian, cara ini juga bisa menjaga mobil lebih awet karena terlindungi dari sengat matahari dan hujan. (ryh/fea)

sumber: cnnindonesia.com

Rajatransit
Rajatransit
Rajatransit adalah Perusahaan yang melayani rental mobil untuk wilayah Kalimantan Timur, berkantor utama di Balikpapan dan memiliki layanan area mencakup kota Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, Bontang, Penajam, Grogot PPU hingga ke Sanggata, Bengalon dan Kaliurang.
Emerg Call24