Peringati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022, rencananya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melaksanakan di Lapangan Merdeka Balikpapan.
Melalui panitia pelaksana kegiatan, Pemkot meminta izin kepada Satgas Penanganan COVID 19 Nasional. Pasalnya, kegiatan upacara tersebut merupakan kegiatan berskala besar, sehingga harus meminta izin kepada Satgas Penanganan COVID 19 Nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP sekaligus Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID 19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, jika panitia tingkat kota sudah mendapatkan rekomendasi kegiatan berskala besar dari Satgas Penanganan Covid 19 Nasional, hanya saja tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat di lapangan.
Dengan adanya izin tersebut, tentunya Pemkot Balikpapan juga memberikan izin masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan keramaian di lingkungan masyarakat. “Nanti dilihat kalau mereka mengerahkan masyarakat 300 keatas tetap mendapatkan rekomendasi kita,” ujarnya kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Sedangkan, kegiatan yang masih dilingkup tingkat RT, maka diperbolehkan melaksanakan kegiatan. “Silahkan jalan saja nanti banyak juga kalau semua memohon ke Satgas. Tetapi tetap kita ingatkan Prokes,” serunya.
Ia pun mengatakan apabila kegiatan yang melibatkan undangan berkisar 1000 tetap izin dengan Satgas Penanganan Covid 19 Nasional.
Mengenai pawai, yang merupakan tradisi kegiatan Hari Kemerdekaan RI, Satgas COVID 19 Kota Balikpapan memperbolehkan. Apalagi kegiatan pawai bersifat sirkulasi.
“Belum tau pastinya, apakah menggelar pada tahun ini tetapi kalaupun digelar tidak masalah, karena kita sudah mendapatkan izin kegiatan skala besar dari Satgas Penanganan Covid 19 Nasional. Kita memang belum ada surat edaran secara khusus,” paparnya.