Rajatransit, rental mobil Balikpapan – Pada umumnya mobil menyediakan kelengkapan ban serep, dongkrak, dan segitiga pengaman. Tapi, tidak banyak orang yang tahu fungsi segitiga pengaman untuk mobil. segitiga pengaman mobil ialah tanda berbentuk segitiga berwarna merah dan biasanya bisa dilipat saat tersimpan.
Seringkali saat mobil mogok, pengemudi malah menancapkan potongan ranting sebagai penanda. Padahal, fungsi segitiga pengaman yang benar adalah penanda bahwa sedang ada keadaan darurat di depannya. Keadaan darurat tersebut misalnya kecelakaan, kendaraan mogok, ban pecah, dan lain-lain.
Di Indonesia, semua pengemudi yang mengalami keadaan darurat di jalan raya wajib memasang segitiga pengaman. Fungsinya ialah agar kendaraan di belakangnya bisa memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati, sebagai antisipasi ada mobil yang sedang dalam keadaan darurat didepannya.
Segitiga pengaman mobil fungsinya tak kalah penting dari perlengkapan lain seperti dongkrak atau ban serep. Alat ini berfungsi sebagai tanda bahaya, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan andaikata mobil mengalami masalah diperjalanan.
Bentuk dan ukuran segitiga pengaman telah tercantum pada Pasal 12 Ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, yaitu:
1. Berbentuk segitiga sama sisi, terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, memiliki panjang sisi 0,40 meter dan lebar 0,05 meter, berwarna merah dengan bagian dalam berlubang.
2. Warna merah harus memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu.
Sementara untuk pemasangan harus diletakkan di depan dan belakang kendaraan yang berhenti.
Aturan penggunaan segitiga pengaman mobil telah tertuang dengan jelas pada pasal 57 ayat 3 huruf C Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kemudian, juga ditulis dalam pasal 121 UU No. 22/2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya , atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam kondisi darurat.
Aturan ini sebenarnya tak berlaku pada sepeda motor tanpa kereta atau bak samping. Artinya, fitur lampu hazard atau isyarat bahaya sebenarnya tidak diperlukan.
Kemudian pada pasal 298 juga tertulis, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak memasang segitiga pengaman dan lampu isyarat tadi akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Kemudian untuk mobil yang tak membawa segitiga pengaman, akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda Rp 250 ribu. Hukuman ini tertuang dalam pasal 278 undang-undang yang sama.
cek harga rental mobil balikpapan di sini
Untuk pemasangan dan jarak pasang dari segitiga pengaman juga ada aturannya. Ini dibuat supaya masih ada ruang aman antara segitiga pengaman dan mobil yang bermasalah.
Untuk pemasangan segitiga harus diletakkan di depan dan belakang kendaraan yang berhenti. Pada Pasal 13 Keputusan Menteri Perhubungan, segitiga harus ditempatkan di permukaan jalan, di depan dan belakang kendaraan. Segitiga berjarak minimal 4 meter dari posisi mobil berhenti dan jarak dari samping mobil tidak boleh lebih dari 40 cm.
Pemasangan segitiga pengaman bisa semakin jauh lagi jaraknya bila melihat arus kendaraan di jalan tersebut. Pemasangan di jalan raya yang ramai lancar jaraknya sekitar 10 meter dari kendaraan, untuk jalan tol bisa 100 meter.
Tujuannya, untuk menjaga jarak pengereman dari kendaraan dari arah belakang yang melaju cepat. Seringkali kita temui pengemudi menggunakan lajur kiri atau bahu jalan saat menyalip.
Pemasangan segitiga pengaman yang tepat, agak geser ke sebelah kanan mobil tapi jangan melebar. Tujuannya agar tidak mengganggu lalu lintas atau membuat bingung pengendara lain.
Sebagai contoh, kamu mengalami kondisi darurat di bahu jalan. Nah, pemasangan segitiga pengaman berada mepet garis bahu jalan yang ada di sisi kanan mobil.
Pemasangan segitiga pengaman tetap di jalan aspal dan jangan sejajar dengan bagian belakang mobil agar mudah terlihat. Selain itu, pastikan pemantul cahaya bekerja dengan baik.
Jika segitiga pengaman mobil kotor atau tertutup debu, bersihkan terlebih dulu. Apalagi bila malam tiba, fungsi segitiga pengaman harus terlihat jelas oleh pengendara lain.
Saat melakukan perbaikan, sebaiknya nyalakan juga lampu hazard atau tanda darurat di samping memasang segitiga pengaman.
cek harga rental mobil balikpapan di sini
Kita tak jarang melihat mobil yang berhenti di pinggir jalan. Di mobil tersebut terpasang patahan ranting pohon dan memasang tumpukan dedaunan di belakang.
Cara ini sering dilakukan untuk menandakan mobil sedang mengalami masalah. Padahal, mengganti segitiga pengaman dengan benda-benda lain misalnya patahan ranting yang diganjal batu, sangat tidak efektif.
Cara tersebut keliru bila hendak memberikan tanda darurat pada pengendara lain. Selain bentuknya yang kurang mencolok, warna juga tidak terlihat. Ini malah makin membahayakan apalagi saat di malam hari.
Selain itu, mengganti segitiga pengaman dengan patahan ranting pohon juga melanggar aturan lalu lintas. Modal menyalakan lampu hazard dan patahan ranting saat berhenti tidak cukup, dan tetap butuh segitiga pengaman.
sumber: carmudi.co.id